Asuransi Jiwa untuk Mitra Usaha dirancang sedemikian rupa untuk melindungi Bisnis perusahaan yang telah anda bangun bersama mitra usaha anda dengan susah payah agar dapat tetap berjalan dengan baik jika anda harus kehilangan mitra anda karena resiko resiko seperti : kematian, cacat total tetap, sakit kritis dan lain lain.
Misalnya anda membangun sebuah bisnis dengan sahabat anda dengan modal patungan berdua dan ketika usaha anda berdua semakin maju, aset perusahaan semakin meningkat, lantas bagaimana jika karena sesuatu hal partner anda tersebut meninggal dunia?
Jika hal ini terjadi mungkin akan timbul beberapa kemungkinan sebagai berikut :
1. Istri almarhum akan mendatangi anda dan menuntut hak yang menjadi bagian almarhum suaminya. sementara mungkin di saat yang sama perusahaan tidak memiliki uang tunai yang banyak untuk memberikan hak tersebut kepada istrinya, karena modal perusahaan lebih banyak tertanam dalam bentuk aset, jika anda menjual aset tersebut berarti perusahaan anda akan terganggu kegiatan operasionalnya bahkan paling buruknya adalah perusahaan anda akan mengalami kebangkrutan.
2. Istri almarhum akan meminta pembayaran gaji suaminya, yang sudah tentu perusahaan anda tidak mungkin membayarnya karena dia tidak bekerja pada perusahaan anda atau seandainya dia bekerja di perusahaan anda pun kompetensi dan kemampuannya belum tentu sama dengan almarhum suaminya.
3. Yg terburuk adalah istri almarhum akan mengambil langkah hukum untuk menuntut perusahaan anda, sehingga kemungkinan bisnis anda akan dibekukan oleh pengadilan dan sebagai akibatnya perusahaan anda mungkin dengan terpaksa harus menjual aset perusahan yang telah dibangun dengan susah payah, hal ini tentu akan sangat merugikan kedua belah pihak.
Apakah anda mau hal seperti demikian terjadi pada anda atau mitra bisnis anda?
sebagai pelaku usaha anda tentu memahami bahwa resiko semacam ini tentu tidak dapat di hindari oleh siapapun, dan sebagai pengusaha anda tentu memahami bahwa untuk resiko resiko yang tidak dapat di hindari ini harus di kelola dengan baik sehingga menjadi terkendali.
Dengan Produk Asuransi Jiwa untuk Mitra Usaha jika kematian terjadi maka istri almarhum akan menerima kompensasi atas bagian saham suaminya di perusahaan terebut, sementara yang masih hidup akan tetap dapat mempertahankan pengendalian penuh atas perusahaan sebagai pemegang saham tunggal. Hal ini saling menguntungkan kedua belah pihak bukan?
Untuk itulah “Produk Asuransi Jiwa untuk Mitra Usaha” ini di rancang agar dapat mengendalikan resiko tidak terduga (yang sebenarnya sudah bisa anda duga) sehingga perusahaan dapat tetap berjalan dengan lancar.
Misalnya anda membangun sebuah bisnis dengan sahabat anda dengan modal patungan berdua dan ketika usaha anda berdua semakin maju, aset perusahaan semakin meningkat, lantas bagaimana jika karena sesuatu hal partner anda tersebut meninggal dunia?
Jika hal ini terjadi mungkin akan timbul beberapa kemungkinan sebagai berikut :
1. Istri almarhum akan mendatangi anda dan menuntut hak yang menjadi bagian almarhum suaminya. sementara mungkin di saat yang sama perusahaan tidak memiliki uang tunai yang banyak untuk memberikan hak tersebut kepada istrinya, karena modal perusahaan lebih banyak tertanam dalam bentuk aset, jika anda menjual aset tersebut berarti perusahaan anda akan terganggu kegiatan operasionalnya bahkan paling buruknya adalah perusahaan anda akan mengalami kebangkrutan.
2. Istri almarhum akan meminta pembayaran gaji suaminya, yang sudah tentu perusahaan anda tidak mungkin membayarnya karena dia tidak bekerja pada perusahaan anda atau seandainya dia bekerja di perusahaan anda pun kompetensi dan kemampuannya belum tentu sama dengan almarhum suaminya.
3. Yg terburuk adalah istri almarhum akan mengambil langkah hukum untuk menuntut perusahaan anda, sehingga kemungkinan bisnis anda akan dibekukan oleh pengadilan dan sebagai akibatnya perusahaan anda mungkin dengan terpaksa harus menjual aset perusahan yang telah dibangun dengan susah payah, hal ini tentu akan sangat merugikan kedua belah pihak.
Apakah anda mau hal seperti demikian terjadi pada anda atau mitra bisnis anda?
sebagai pelaku usaha anda tentu memahami bahwa resiko semacam ini tentu tidak dapat di hindari oleh siapapun, dan sebagai pengusaha anda tentu memahami bahwa untuk resiko resiko yang tidak dapat di hindari ini harus di kelola dengan baik sehingga menjadi terkendali.
Dengan Produk Asuransi Jiwa untuk Mitra Usaha jika kematian terjadi maka istri almarhum akan menerima kompensasi atas bagian saham suaminya di perusahaan terebut, sementara yang masih hidup akan tetap dapat mempertahankan pengendalian penuh atas perusahaan sebagai pemegang saham tunggal. Hal ini saling menguntungkan kedua belah pihak bukan?
Untuk itulah “Produk Asuransi Jiwa untuk Mitra Usaha” ini di rancang agar dapat mengendalikan resiko tidak terduga (yang sebenarnya sudah bisa anda duga) sehingga perusahaan dapat tetap berjalan dengan lancar.